Ance Selian Mundur dari Pilgub Sumut 2018

Menurut Ance Selian, untuk berbuat kepada masyarakat Sumut tidak harus menjabat

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Mar 2018, 21:01 WIB
Bakal Cawagub Ance Selian yang mendampingi JR Saragih di Pilgub Sumut 2018 (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian menyatakan mundur dalam Pilgub Sumatera Utara 2018. Hal ini dilakukan pascadinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditolaknya gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ance yang berstatus sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut mengatakan, mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan dan mendampingi Bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu.

"Saya sudah konsolidasi dengan DPC-DPC dan elite politik kader PKB. Saya atas nama Ance Selian mundur dan tidak melakukan banding hasil putusan PTTUN Medan ke MA. Saya menerima," kata Ance Selian, Jumat (30/3/2018).

Menurut Ance, untuk berbuat kepada masyarakat Sumut tidak harus menjabat. Yang terpenting adalah sosialisasi dan terus membantu masyarakat, dan semua orang bisa melakukannya dengan kemauan dan niat yang ikhlas.

"Setelah pernyataan sikap ini, saya tetap doakan siapa yang terpilih semoga amanah dalam bertugas untuk rakyat," ucap Ance Selian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fokus Pileg dan Pilpres

Pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos di Pilkada Sumut 2018 (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Untuk ke depannya Ances berharap kepada seluruh kader PKB Sumut untuk fokus memenangkan partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pihaknya juga akan mempercayakan kepada siapa yang terpilih untuk memimpin Sumut nantinya.

"Kita percayakan kepada siapa yang nantinya terpilih untuk memimpin Sumut ini dalam lima tahun ke depan," tandas Ance.

Sebelumnya pasangan bakal calon Gubsu dan Wagubsu, JR Saragih-Ance diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI. Mereka dinyatakan dua kali TMS oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, hingga membuat mereka tidak bisa ikut dalam Pilgubsu.

Keduanya juga telah melakukan berbagi usaha, mulai dari mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut dan ke PTTUN Medan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya