Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto atau Setnov terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
"Harus didalami," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3/2018).
Advertisement
Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto, disebut adanya aliran dana proyek e-KTP hingga ke enam negara. Yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
Jaksa menilai, penyamaran uang yang dilakukan Setya Novanto untuk mengelabui penegak hukum.
Menurut Saut, penelusuran dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto wajib hukumnya dilakukan KPK.
"Wajib hukumnya," kata dia.
Dituntut 16 Tahun Penjara
Sebelumnya, Setnov dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setnov juga dituntut membayar uang pengganti US$ 7,4 Juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.
Jika Setnov tak mampu membayar, harta miliknya akan dilelang. Namun, jika harta benda Setnov tak mencukupi, maka akan diganti pidana selama 3 tahun.
Advertisement