Sri Mulyani: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Pribadi

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, wajib pajak yang belum sampaikan SPT hingga batas akhir nanti kena denda Rp 100 ribu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mar 2018, 11:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani pantau pelaporan SPT di KPP (Foto: Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.

"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka Kantor Pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Sri Mulyani mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh petugas pajak yang tetap bekerja di hari libur. Ia juga mengaku pada 2019, kantor pajak tidak perlu buka saat hari libur mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.

Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan.

Dari hasil tinjauan di KPP pagi ini, Sri Mulyani menyampaikan ada beberapa keluhan yang didapatkannya, mulai dari lamanya koneksi e-filling dan lupa e-fin. Oleh karena itu, apa yang menjadi keluhan tersebut bakal menjadi evaluasi Kementerian Keuangan tahun depan.

"Kemarin memang pada Kamis sistemnya sempat bermasalah karena banyaknya yang ingin akses. Jadi tahun depan kita akan tingkatkan sistemnya," ujar dia.

Sementara di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT. 

"Hari ini saja berjalan normal, pelayanan tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan untuk perpanjangan. Kita masih layani sampai jam 12 malam nanti untuk yang e-filling," Robert menambahkan. (Yas)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 


Tinjau Kantor Pelayanan Pajak

Menkeu Sri Mulyani pantau pelaporan SPT di KPP (Foto: Liputan6.com/Ilyas I)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hari terakhir pelaporan SPT Orang Pribadi meninjau pelayanan di Kantor Pelayajan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua.

Tiba pukul 09.50 WIB, Didampingi oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Menkeu langsung bebincang dengan para pekerja dan Wajib Pajak (WP) yang sedang melaporkan SPT-nya.

"Terima kasih ya sudah bekerja di hari libur. Dari tadi pagi kebanyakan masalahnya apa?" tanya Sri Mulyani kepada salah satu petugas pelayanan pajak, Sabtu 31 Maret 2018.

Petugas tersebut menyampaikan bahwa paling banyak persoalan yang ditanyakan WP adalah solusi lupa e-fin. Selain itu, alasan penyampaian pajak di hari terakhir karena kesibukan dan masalah jaringan internet WP itu sedndiri.

"Besok lagi kita coba tidak usah buka di hari Sabtu, kita akan coba tahun depan. Harusnya tidak usah buka," tegasnya.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada WP yang sudah memyapaikan SPT nya. Tercatat tahun ini tingkat kepatihan pajak orang pribadi mengalami peningkatan.

Sri Mulyani juga mengimbau kepada WP yang belum menyampaikan SPT nya untuk segera melaporkan. Di KPP hari ini buka pukul 08.00-17.00 WIB. "Untuk yang e-filling masih buka sampai 12 malam nanti, jadi masih ada waktu," Sri Mulyani mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya