Pelaporan SPT Badan Usaha hingga 30 April 2018

Ditjen Pajak menyatakan masih sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mar 2018, 14:10 WIB
Para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Pelayanan Pajak Pratama Cabang Pulo Gadung masih melayani dua cara yakni secara manual dan online. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pada Sabtu 31 Maret 2018 adalah hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Namun batas waktu untuk pelaporan SPT badan usaha masih satu bulan lagi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan, untuk pelaporan SPT Badan Usaha memang masih sampai 30 April 2018. Hal ini karena perlunya waktu badan usaha untuk memenuhi berbagai persyaratan SPT, sehingga tidak sederhana seperti SPT orang pribadi.

"Kalau WP Badan itu masih sampai 30 April 2018. Jadi masih ada waktu," tegas dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Robert mengaku masih sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi. Total badan usaha yang wajib melaporkan SPT tak lebih dari 2 juta badan usaha. "Bahkan belum ada yang menyampaikan, masih sedikit sekali," terang dia.

Robert memaparkan, di Indonesia, wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebenarnya mencapai 18 juta wajib pajak. Namun jumlah itu kombinasi antara orang pribadi dengan badan usaha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Tembus 10 Juta

Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk orang pribadi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga pagi ini, jumlah SPT yang sudah dilaporkan tembus 10 juta, tepatnya 10.051.101 SPT. Angka ini terus meningkat dalam seminggu.

"Tahun lalu itu sampai akhir, SPT yang dilaporkan sebanyal 8.785.599. Jadi ada kenaikan 14,4 persen dibandingkan tahun lalu. Ini data pagi ini," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua, Jakarta, Sabtu 31 Maret 2018.

Dari data itu, pelaporan SPT yang menggunakan elektronik sebesar 8.213.098, meningkat 21,9 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 6.733.107.

Peningkatan pelaporan secara elektronik ini berbanding terbalik dengan penyampaian secara manual yang justru mengalami penurunan. Hingga saat ini yang melaporkan manual sebesar 1.838.003, menurun juga dibandingkan tahunblalu 2.052.492.

"Jadi sudah banyak yang menggunakan elektronik, ini juga membuktikan kalau masyarakat mulai paham, jadi tidak perlu repot-repot ke kantor pajak. Tentu tantangan kita adalah meningkatkan yang elektronik," tambahnya. (Yas)

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya