Liputan6.com, California - Seorang hakim di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis 29 Maret 2018 memerintahkan perusahaan-perusahaan kopi untuk mematuhi undang-undang negara bagian California. Mereka diperintahkan untuk memasang label peringatan kanker pada seluruh produk kopinya.
Semua itu berawal dari kelompok nirlaba yang disebut Lembaga Pendidikan dan Riset mengenai Bahan Berbahaya menggugat para pembuat dan pengecer kopi terkenal seperti Starbucks, Dunkin’ Donuts, dan McDonald's.
Advertisement
Mereka mengatakan, perusahaan ini tidak memperingatkan konsumen bahwa memanggang kopi secara alami menghasilkan karsinogen yang disebut akrilamida.
Pada bagian pertama dari pengadilan tiga tahap, Hakim Pengadilan Tinggi Elihu Berle memutuskan, perusahaan-perusahaan kopi gagal membuktikan klaim mereka bahwa tidak ada risiko yang signifikan dari akrilamida.
Dalam putusan Kamis setelah fase kedua, Hakim Berle mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu gagal menunjukkan kopi adalah minuman yang sehat.
"Para tertuduh gagal memenuhi beban pembuktian mereka dengan bukti meyakinkan bahwa konsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia," tulisnya, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (31/3/2018).
Fase ketiga yang akan datang akan memutuskan hukuman denda yang harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan kopi itu. Namun, pejabat perusahaan-perusahaan tersebut belum menanggapi putusan hakim itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Apa Itu Akrilamida?
Akrilamida terbentuk secara alami ketika makanan seperti kopi, sereal gandum panas dan kentang dimasak atau digoreng.
Sebagian besar penelitian medis menunjukkan, tidak ada peningkatan risiko kanker dari memakan makanan tersebut. Beberapa penelitian terbaru menunjukkan meminum kopi justru baik bagi kesehatan.
Advertisement