JK: Jangan Gunakan Biro Umrah di Bawah Standar

JK mengatakan, pemerintah telah melakukan pengawasan maksimal terhadap biro umrah yang ada.

oleh Merdeka.com diperbarui 01 Apr 2018, 01:12 WIB
Wapres Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua Umum MUI MUI Ma'ruf Amin saat tiba di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (6/3). Pekan lalu JK bertolak ke Afghanistan sebagai tindak lanjut dukungan Indonesia untuk perdamaian di Afghanistan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, biro umrah yang menawarkan jemaan paket harga di bawah standar sudah termasuk memiliki niatan menipu.

JK mengatakan, pemerintah telah melakukan pengawasan maksimal terhadap biro umrah yang ada. Namun, perihal kerugian yang ditanggung para calon jamaah menurutnya tidak bisa dibebankan kepada pemerintah.

"Iya karena ini kan masalah swasta bukan pemerintah jadi pemerintah tidak bisa, artinya tidak bisa menolong itu pasti tidak," ujar JK saat  menghadiri peresmian proyek Masjid At-Thohir dan Jalan Mochammad Thohir di Cimanggis, Tapos, Depok, Sabtu (31/3/2018).

JK mengingatkan masyarakat tidak mudah menggunakan biro umrah dengan harga di bawah standar. Dia menilai harga wajar untuk keberangkatan umrah adalah Rp 20 juta. Di bawah harga tersebut, JK mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa agen biro tersebut.

"Harga standar umrah dan jangan lebih rendah dari harga Rp 20 juta," ujarnya.


Kasus Abu Tours

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. (Merdeka.com/Ronald)

Diketahui, baru-baru ini pemerintah mencabut izin operasional PT Abu Tours, terkait kasus penipuan umrah. Bahkan Polda Sulawesi Selatan, juga telah menyita aset Abu Tours. Di Samarinda, Kalimantan Timur nasib sekitar 1.600 calon jemaah umrah masih tidak jelas.

Dari penjelasan Puspa, karyawati Abu Tours setempat, mereka tidak bisa berbuat banyak lantaran keuangan dikelola kantor pusat di Makassar. Abu Tours Samarinda sendiri, mengelola sekitar 1.700 calon jemaah Umrah dengan setoran Rp 16 juta-Rp 20 juta.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya