Menkeu Tegaskan Tak Ada Masa Perpanjangan Lapor Pajak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang melapor terus meningkat sejak tahun lalu.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Apr 2018, 07:20 WIB

Fokus, Jakarta - Situasi di kantor-kantor pelayanan pajak di hari terakhir masa pelaporan pajak tahunan untuk perorangan terlihat dipadatai masyarakat. Meski kepada setiap wajib pajak sudah diberikan e-filing dan memungkinkan membuat laporan di rumah, tapi tetap saja banyak wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan pajak dengan berbagai keperluan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (1/4/2018), seperti terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Menteng, Jakarta Pusat, yang kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang turun memantau.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang melapor terus meningkat sejak tahun lalu. Melalui kebijakan tax amnesty, pemerintah melakukan bimbingan tentang tata cara pelaporan pajak.

"Selama tax amnesty, masyarakat sudah dididik dan memang tahun ini kenaikan orang yang melapor pajak tidak mengalami kenaikan, tetapi tetap double digit," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keramaian kantor-kantor pelayanan pajak di hari terakhir bisa dipahami, karena jika terlambat tidak membuat laporan tahunan hingga sabtu pukul 24.00 WIB, anda akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya