Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai banyaknya kekerasan fisik maupun verbal yang dialami banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri akibat rendahnya kompetensi para pekerja.
Untuk mengatasi hal itu, bambang mengaku telah meminta Komisi IX DPR mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mewajibkan calon pekerja migran mendapatkan sertifikasi resmi sesuai bidang keahlian dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Balai Latihan Kerja (BLK) .
Advertisement
Mengingat hal tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 181 tahun 1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta serta UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Di samping itu juga menurut Bambang, Komisi IX DPR perlu mendorong Kemnaker untuk meninjau kembali program “Zero Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)” yang dicanangkan untuk tahun 2017 bagi pekerja migran agar dapat terealisasi.
"Dengan begitu, para calon tenaga kerja memiliki keahlian spesifik dan tidak rentan terhadap penganiayaan, mengingat tingkat penganiayaan terbesar terjadi pada PLRT," kata dia.
Tingkatkan Kesepakatan
Selain itu, Bambang mengaku sepakat bila nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan PMI dengan Arab Saudi ditingkatkan melalui Memorandum of Agreement (MoA).
"Segala upaya yang bertujuan untuk melindungi TKI di luar negeri harus dilakukan pemerintah, " tegas dia.
Namun terpenting kata Bambang, pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemnaker, kepolisian, dan Ditjen Imigrasi secara bersama berkoordinasi untuk memberantas mafia tenaga kerja dengan lebih selektif sejak pengajuan paspor, keberangkatan di bandara, hingga pengawasan KBRI di negara tujuan.
Reporter: Mardani
Advertisement