Liputan6.com, Jakarta Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mencoba kembali menyuarakan pendapat terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai membunuh kemandirian pengemudi online.
Selain itu, asosiasi ini ingin mendorong aplikator transportasi online semisal Go-Jek, Grab dan Uber menjadi perusahaan transportasi.
Advertisement
Koordinator Aliando Ari Baja mengemukakan, aplikator didorong menjadi perusahaan transportasi agar mendapat kepastian hukum. Dengan demikian, aplikator dapat menjadi objek pajak jasa transportasi, bukan sekedar objek pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini, maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh Negara," ujar dia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Minggu (1/4/2018).
Dia mengatakan, hubungan antara aplikator dan pengemudi online pun bisa lebih jelas secara hukum bila sudah berstatus sebagai perusahaan transportasi.
Lebih lanjut, ia juga angkat suara seputar status hubungan antara aplikator dan karyawannya, dalam hal ini para sopir online. Relasi yang terjalin di situ ialah kemitraan, di mana masing-masing pihak memiliki "saham".
Pengertian saham tersebut tidak lain merupakan penjelasan status dua mitra kerja itu. Dia menyebutkan, aplikator memiliki saham berupa sistem, sementara pengemudi mempunyai saham berupa penyertaan kendaraan yang dimiliki.
"Dengan adanya partisipasi pola seperti itu, maka formulasi pendapatan aplikator dan driver online bukanlah formulasi gaji atau upah, melainkan formulasi berbagi keuntungan," ucapnya.
Alasan lain yang coba Aliando berikan terkait tuntutan terhadap Permenhub 108 ini, yaitu tak ingin pemerintah melegalkan percaloan, di mana pendapatan pengemudi online dipotong oleh berbagai hal semisal iuran.
"Kita ingin pendapatan driver online tidak lagi dipotong oleh iuran dan potongan-potongan lainnya oleh koperasi ataupun perusahaan, seperti yang sebelumnya tertera di dalam Permenhub 108," pungkas Ari.
Tarif Ojek Online Bakal Naik Rp 2.000 per Km?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi usulan untuk tarif ojek online adalah Rp 2.000 per kilometer. Harga ini sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa karena berdasarkan perhitungan, harga tarif pokok yang ideal adalah di kisaran Rp 1.400-1.500. Dengan besaran ini, maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.
“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000. Namun, Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600 atau berapa. Ini yang jadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung,” jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga
Dia berharap, ada keputusan dari para aplikator atau operator ojek online mengenai usulan tarif baru ojek online tersebut pada Senin pekan depan (2/4/2018).
Budi Karya menambahkan, untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, usulan tarif tersebut poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, melainkan yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi ada kenaikan.
"Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator. Prinsipnya mereka akan menyesuaikan, besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi. Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan akan proporsional. Karena dari aplikator itu ingin juga menyejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” tambah Moeldoko.
Moeldoko melanjutkan, usaha antara aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Dengan begitu, dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Bagaimana skema yang diterapkan, sebab menurutnya hal ini masuk kategori non standard form employment.
“Karena ini (ojek online) masuk jenis bisnis yang baru, jadi pada intinya kita ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh,” kata Hanif.
Advertisement