Liputan6.com, Bali - Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Balai Karantina Ikan dan Pertanian kelas 1 Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai, terungkap ada 13,5 kilogram benih tanaman sayur ilegal dari Tiongkok. Benih itu terdiri 23 sachet benih sawi, dua sachet benih pakcoy, dan empat sachet benih seledri.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (2/4/2018), benih ilegal itu didatangkan atau diimpor oleh seorang warga Indonesia berinisial EIL. Sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Pertanian, seharusnya benih impor harus dilengkapi dokumen berupa phytosanitary certificate dari negara asal.
Advertisement
Benih itu harus juga dilengkapi surat izin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian. Selain kekurangan dokumen, hasil uji laboratorium menunjukan benih tersebut positif mengandung bakteri pseudomonas yang berbahaya dan mampu menyerang 25 species tanaman dari familli brassicaceae.
"Ini sangat berbahaya menyerang tanaman yang kita punya. Beberapa spesies ada yang rentan terhadap virus dan penyakit. Oleh karena itu, bibit ini harus kita amankan," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pertanian Kelas 1 Denpasar Putu Terunanegara.
Guna mencegah bahaya yang bisa ditimbulkannya, benih tanaman sayur ilegal akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.