Liputan6.com, Bandung – Baru enam bulan berbisnis, Rudi Haryanto (28) ditangkap petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Pasalnya, ia berniat mendapat untung besar dengan menjual burung langka.
Warga Gang M. Oto Paraji, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, itu menjual burung dilindungi secara online melalui Facebook. Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono menuturkan, pengungkapan perdagangan satwa langka secara online berawal dari pengaduan masyarakat.
"Pada hari Selasa (27/3/2018), call center BBKSDA Jabar sekitar pukul 10.00 WIB mendapat pengaduan dari masyarakat pemerhati satwa tentang perdagangan satwa liar dilindungi UU yang dilakukan melalui media sosial," kata Sustyo dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
Setelah mendapat laporan, petugas evakuasi dan penyelamatan satwa BBKSDA Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengatur strategi guna menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan menuju ke TKP yang merupakan rumah Rudi Haryanto.
Tim berhasil menyita lima ekor burung yang dilindungi berjenis raptor yaitu dua ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu ekor Alap-alap Sapi (Falco molucvensis). Namun, salah satu elang mati karena sakit.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polda Jabar untuk dimintai keterangan, sedangkan seluruh satwa diamankan di Kantor BBKSDA Jabar untuk selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut sambil menunggu proses hukum terhadap pelaku," ujarnya.
Berhenti dari Pekerjaan
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan masing-masing elang dipatok dengan harga berbeda. "Untuk jenis Elang Laut, pelaku membeli dengan harga Rp 750.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp 1 juta," ujarnya.
Rudi mengakui perbuatannya lantaran berhenti dari pekerjaannya. Karena tergiur dengan nilai, Rudi mengatakan telah menjalani bisnis ini selama enam bulan terakhir.
"Kalau saya cuma elang saja. Jualnya di Facebook akun Jual Beli BOP. Tadinya saya cuma tertarik melihara saja pas berhenti kerja jual beli," kata Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement