Keluarkan Uang Rp 197 Juta, Syahrini Bantah Di-endorse First Travel

Syahrini mengaku hanya menjalani kerja sama.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Apr 2018, 15:20 WIB
Penampilan penyanyi Syahrini saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk menjadi saksi di sidang kasus First Travel, Senin (2/4). Menjalani sidang First Travel, Syahrini tampil dengan gaya busana yang mewah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Syahrini telah mengikuti sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini mennjalani persidangan dengan status sebagai saksi. 

Dalam sidang tersebut, Syahrini dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Di kesempatan itu dia membantah bahwa dirinya telah di-endorsement oleh First Travel (FT). Syarini mengaku hanya menjalani kerja sama. 

"Sebelumnya saya ingin menjelaskan Pak Hakim, saya sebagai entertainer saya banyak bekerja sama dengan company. Terlebih kerja sama dengan FT, ada hak dan kewajiban saya," ucap Syahrini saat memberi kesaksian di persidangan.

"Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekening dia, jadi ini bukan endorse," kata kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, kepada wartawan usai persidangan.

 


Fasilitas VVIP

Penyanyi Syahrini akhirnya memenuhi panggilan dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4). Syahrini mengenakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul Newman yang mencapai puluhan miliar rupiah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam perjanjiannya, Syahrini juga ikut membayar tiket perjalanan umrah untuk 13 orang kelas reguler sebesar Rp 197 juta. Namun, pihak First Travel memberinya fasilitas setara dengan kelas VVIP.  

"Sebelum saya umrah dengan FT, saya juga sering umrah sendiri sama aja, penjemputan di bandara, dengan bus eksklusif, hotel. Itu saja yang saya nikmati. Tiket saya yang bayar harga reguler dengan fasilitas VVIP," jelas Syahrini.

 


Posting Media Sosial

Penyanyi Syahrini melakukan gerakan tangan menutup bibirnya ke arah pengunjung sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4). Menjadi saksi sidang First Travel, Syahrini mengaku kepanasan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Syahrini juga dikenai kewajiban untuk membuat dua unggahan di media sosial per harinya selama dia menjalani ibadah umrah. Unggahan itu harus disertai dengan tanda pagar bertuliskan First Travel dan kelas VVIP. 

"Saya harus mem-posting dua kali selama satu hari. Ada kewajiban saat MOU itu," paparnya.

Sekadar informasi, biaya paket perjalanan umrah kelas VVIP untuk 13 orang seharusnya kurang lebih senilai Rp 1,3 miliar. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya