Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Zumi Zola mengaku tidak menerima surat panggilan KPK.
"Sudah (minta penjadwalan ulang) ke penyidik langsung. Kita sih ditelepon aja, kita datang gitu. Tapi kan karena kita enggak tahu, tadi saya telepon kalau perlu malam ini pun sampai (di KPK)," jelas Pengacara Zumi, M Farizi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Tim pengacara telah menawarkan pemeriksaan diundur besok, Selasa (2 April 2018). Farizi menyebut surta permintaan surat penjadwalan ulang pemeriksaan sudah dikirim ke KPK.
"Pokoknya kami siap tanpa panggilan pun kami datang. Kalau memang besok (dipanggil) kita datang, tanpa panggilan kita pun datang," ucapnya.
Zumi Zola hari ini seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Politisi PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018.
Namun, saat itu, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.
Tersangka Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement