Hasil Audit BPK Bisa Jadi Bahan RI Negosiasi Harga Saham Freeport

Temuan BPK terkait pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akan mempengaruhi nilai saham yang dilepas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Apr 2018, 15:34 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran PT Freeport Indonesia dalam penggunaan hutan dan pembuangan limbah, atas kegiatan pertambangan, akan menjadi senjata negosiasi pelepasan saham (divestasi) pemerintah terhadap perusahaan tersebut.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, adanya temuan BPK terkait pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akan mempengaruhi nilai saham yang dilepas.

Hal ini membuat posisi pemerintah dalam proses tawar menawar harga saham Freeport Indonesia bisa semakin kuat. Namun Fajar belum bisa menyebutkan besaran harga saham yang sedang dinegosiasikan. Hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya iya (bisa mempengaruhi nilai saham). Nanti mungkin minggu-minggu ini setelah ibu pulang dilaporkan. Timnya seharusnya Maret sudah bisa selesai," kata Fajar, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Fajar, Pemerintah Indonesia ingin hasil audit BPK sudah diselesaikan, sebelum 51 persen saham Freeport Indonesia diambil alih pihak nasional. Sehingga ketika mayoritas saham dimiliki pihak nasional, perusahaan tersebut sudah tidak bermasalah.

"Jadi maunya kita dapatnya bersih jangan sampai ada hal-hal kaya gitu," jelas dia.

Terkait dengan negosiasi hak partisipasi Rio Tinto sebesar 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham Freeport Indonesia, Fajar optimis, proses tersebut akan selesai pada April 2018. "Belum, nanti dilaporin (angkanya).‎ Insya Allah (April selesai)," tandas Fajar.

 Tonton Video Pilihan Ini:


Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, PT Freeport Indonesia belum menindaklanjuti hasil audit BPK terkait penggunaan hutan dan pembuangan limbah atas kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Anggota BPK, Rizal Djalil‎ mengatakan sejak 333 hari hasil audit dikeluarkan dan sampaikan ke DPR maupun kementerian terkait, belum ada iktikad dari Freeport Indonesia untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.

"Terkait dengan Freeport 333 hari sejak BPK mem-publish laporan ini ke publik, yang sebelumnya sudah kami sampaikan ke DPR pada kementerian terkait untuk mengingatkan kembali latarbelakang pemeriksaan," kata Rizal seperti dikutip di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dalam hasil audit yang termaktub dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 disebutkan, pengelolaan pertambangan mineral pada Freeport Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

"Jadi semua peraturan terkait regulasi dengan hutan suaka alam dan sebagainya, tidak ada suaka alam yang dikecualikan semua harus menaati peraturan‎," ucap Rizal.

‎Rizal mengungkapkan, dalam hasil audit tersebut ada dua hal yang dilanggar oleh PT Freeport Indonesia. Pertama adalah penggunaan hutan lindung dan kedua, pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan. Namun, sampai saat ini, Freeport Indonesia belum menanggapi hal tersebut.

"Dari pemeriksaan BPK yang sangat komprehensif ini tentang lingkungan ada dua hal. Pertama penggunaan hutan lindung melanggar hukum, dan kedua, pengolahan limbah oleh Freeport Indonesia tidak sesuai aturan," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya