Ingin Mudik Gratis Lewat Jalur Laut? Ini Syarat dari Kemenhub

Kemenhub mempersiapkan program mudik gratis Lebaran 2018 dengan menggunakan moda transportasi laut dari Jakarta menuju Semarang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Apr 2018, 16:59 WIB
Hari ini 1.528 motor milik pemudik diangkut dengan 33 unit truk secara gratis menuju kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jakarta, Rabu (23/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan program mudik gratis Lebaran 2018 dengan menggunakan moda transportasi laut dari Jakarta menuju Semarang.

Persyaratannya, pemudik diwajibkan memiliki sepeda motor untuk dapat mendaftar mudik gratis tersebut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub telah mempersiapkan sebanyak 15.200 slot untuk unit sepeda motor, serta 30.400 slot bagi pemudik.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Wardana menyatakan, batasan kuota pendaftaran mudik gratis Lebaran dengan moda transportasi laut ini adalah 15.200. Dia menyebutkan, Kemenhub mengutamakan pemudik gratis dengan sepeda motor.

"Kalau tanpa sepeda motor tidak bisa gratis. Makanya patokannya jumlah sepeda motor," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Adapun perhitungan terkait kuota maksimal individu yang bisa berangkat mudik gratis dengan jumlah 30.400 orang. Dia mengasumsikan, satu unit motor akan diisi oleh dua orang. "Makanya pengalinya dua. Kalau kuota motor 15.200, maka untuk jumlah orang dikali 2 dari itu (30.400 orang)," ujar dia.

Namun begitu, ada sebuah pengecualian untuk keluarga kecil yang punya satu anak. Ia melanjutkan, sepasang suami-istri boleh membawa satu orang anaknya, dalam artian batasan maksimal untuk satu unit motor yakni dua orang dewasa dan satu anak kecil.

Mudik gratis Lebaran 2018 dengan moda transportasi laut ini memiliki trayek dari Pelabuhan Yang Tanjung Priok di Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Peminat program ini bisa mendaftarkan dirinya secara online di mudikgratis.dephub.go.id.

Pendaftar lalu bisa mengisi data dan melengkapi persyaratan pada situs tersebut, untuk kemudian mendapatkan kode pemesanan. Setelah menerima kode, pendaftar dapat pergi ke lokasi validasi kode yang ada di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kemenhub juga membuka pendaftaran manual secara langsung di tempat itu.

Terkait jumlah kapal laut yang disediakan, Wisnu mengatakan, Kemenhub telah mempersiapkan sebanyak 16 kapal terkait mudik gratis. "Jadi pulang pergi sama. Jakarta-Semarang 16 kapal, Semarang-Jakarta 16 kapal," ujar dia.

 

 

 


Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Menhub Budi Karya akan meninjau pelepasan mudik gratis sepeda Mmotor dengan kapal laut, Rabu (21/6/2017).

Berikut jadwal dan ketentuan bagi pendaftar program mudik gratis Lebaran 2018 dengan moda transportasi laut:

· Jadwal keberangkatan mudik tanggal 9,10,11,12 dan 13 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Priok, Jakarta Utara-Tanjung Emas, Semarang.

· Arus balik akan dilayani tanggal; 18,19,20,21 dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas, Semarang-Tanjung Priok, Jakarta Utara.

· Pendaftaran dibuka mulai tgl 25 Maret sampai 19 Mei 2018

· Verifikasi pendaftaran online dimulai dari 27 Maret sampai 19 Mei 2018.

· Pendaftar membawa KTP, SIM C, STNK, KK asli.

· Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

· Syarat kendaraan memiliki STNK dan SIM yang sah

· Kondisi motor layak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing.

· Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang, ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik.

· Motor tidak boleh dilengkapi kotak samping kiri, kanan, maupun belakang.

·  Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

· Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor.

· Kunci sepeda motor pada saat akan diangkut dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

·  Setelah mendaftar daring peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran daring dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat tujuh hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi-lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB setiap hari.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya