DPRD Desak Pemprov DKI Setop Swastanisasi Air di Jakarta

Ada desakan Pemprov DKI memutus kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sebagai tindaklanjut putusan MA.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Apr 2018, 17:06 WIB
Massa dari Koalisi Masyarakarat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mendesak Pemerintah DKI melakukan pemutusan kontrak sepihak dengan PT. Palyja dan PT. Aetra terkait swastanisasi air, Selasa (13/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umumnya terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) soal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2018-2022.

Salah satu yang disorot adalah pengelolaan sumber daya air, dan air limbah, dan sampah di Ibukota. Fraksi Gerindra meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memutuskan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 31KPdt/2017, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta gubernur segera mengeksekusi putusan MA terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta agar dikembalikan sepenuhnya ke negara, PDAM Jaya, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," kata anggota Gerindra Fadjar Sidik di Gedung DPRD DKI, Senin (2/4/2018).

Ia menyatakan, fraksi Gerindra juga menuntut percepatan pembangunan jaringan pipa air bersih ke pemukiman salah satunya wilayah utara Jakarta. "Harus segera direalisasikan," ujar Fajar.

Hal senada disampaikan fraksi NasDem, Ketua NasDem DKI Bestari Barus menyebut kurang dari 50 persen warga Jakarta yang bisa menikmati air bersih. "Ini karena belum maksimalnya konsentrasi Pemprov DKI menyangkut pengadaan air bersih," katanya.

 


PDAM Jaya Lebih Berperan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Duta Besar Norwegia Vegard Kaale saat melakukan kunjungan ke Pintu Air Manggarai, Jakarta, Selasa (30/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)

NasDem meminta PDAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di bidang pelayanan air minum, bekerja lebih keras untuk menuntaskan permasalahan air bersih.

"Sebagai contoh, Kelurahan Kebon Kosong yang selama 32 tahun belum mendapatkan pelayanan sambungan air bersih, mengingat mereka juga telah membayar pajak selama 32 tahun untuk pembangunan infrastruktur sumber air yang normal," kata Bestari.

Sementara itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar penyedotan tinja dan air limbah rumah tangga di lingkungan kumuh dan miskin digratiskan serta meminta Anies-Sandi melanjutkan normalisasi 13 sungai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya