Ingin Kantongi Izin BI, Perusahaan Fintech Harus Lewati 7 Tahap

BI akan melakukan tes kepada produk dari Penyedia Teknologi Finansial (PDF) di Regulatory Sandbox (Regsand).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 17:08 WIB
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko. (Yayu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta kepada seluruh perusahaan Penyedia Teknologi Finansial (PDF) untuk segera mendaftarkan produk mereka ke Bank Indonesia. Oleh BI, produk-produk financial technology (fintech) tersebut akan diujicoba sehingga aman digunakan. 

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko menjelaskan, BI akan melakukan tes kepada produk dari Penyedia Teknologi Finansial (PDF) di Regulatory Sandbox (Regsand).

 

"Peraturan Anggota Dewan Gubernur soal fintech regulatory sandbox ada deadline 3 bulan bagi mereka untuk mendaftar," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba untuk produk fintech. Uji coba tersebut meliputi produk, layanan, teknologi dan atau model bisnis (PLTM).

Adapun penetapan uji coba PLTM mempertimbangkan 8 kriteria yaitu terdaftar di BI, berupa sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat, nonekslusif, massal, identifikasi dan mitigasi risiko, dan lainnya.

Sedangkan untuk mekanisme ada 7 tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan fintech untuk memperoleh izin dari BI.

Pertama, PTF harus sudah terdaftar di BI. Kedua, BI melakukan analisis terhadap PLTM PTF yang telah terdaftar. Ketiga, PTF melakukan presentasi PLTM ke BI. Keempat, BI menetapkan PTF untuk diuji coba dalam regsand.

Kelima, PTF menyampaikan skenario uji coba untuk direvisi dan disetujui oleh BI. Ketujuh, pelaksanaan regsand sesuai skenario. "Jika berhasil, lanjut ke perizinan, jika tidak berhasil, PLTM dihentikan atau mendapat status lain yang diterapkan BI," ujarnya.

Dijelaskan, regsand tersebut bertujuan untuk mendorong laju inovasi yang dilakukan PTF dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.

 


6 Bulan

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Dalam kesempatan serupa, Direktur pada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan, jangka waktu uji coba ditetapkan paling lama 6 bulan. Namun bila diperlukan, diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan.

Jika berhasil, maka dapat dilanjutkan dengan proses perizinan. Jika tidak berhasil, maka dilarang untuk memasarkan PLTM.

"Berapa lama dia diamati? Kita mengamati selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan. Yang tidak berhasil harus menghentikan kegiatannya, yang berhasil akan kita arahkan. BI siap mengakomodasi melalui suatu ketentuan," ujarnya.

Kalau mereka berhasil dan sudah masuk perizinan, BI akan menyiapkan infrastrukturnya, akan tetapi kalau tidak berhasil dia harus berhenti.

"Kategori fintech ada 4 yaitu Kliring settlement, market support, P2P lending dan investasi management. Di BI hanya sistem pembayaran dan market support, silahkan masuk." tutup dia.

Reporter: Yayu Agustini

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya