Liputan6.com, Jakarta Syahrini memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Depok dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan yang membelit agen perjalanan First Travel. Syahrini menjalani sidang sebagai saksi pada Senin (2/4/2018).
Dalam sidang tersebut, Syahrini dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum.
Di kesempatan itu dia membantah bahwa dirinya telah di-endorse oleh First Travel. Syahrini mengaku hanya menjalani kerja sama.
Dalam perjanjiannya, Syahrini dikenai kewajiban untuk membuat dua unggahan di media sosial dalam sehari selama dia menjalani ibadah umrah. Namun menurut Syahrini, itu bukan bagian dari endorsement sebab dia tidak dibayar.
Baca Juga
Advertisement
Tak Ada Endorse
"Tidak ada endorse meng-endorse, itu murni kerja sama di antara kita. Perlu saya luruskan, kalau endorse itu satu kali posting Rp 150 juta. Jadi brand ambassador Rp 1 M, " jelas Syahrini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Advertisement
Tak Terima Uang Sepeser Pun
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari pihak First Travel. "Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekening dia jadi ini bukan endorse," kata Hotman Paris kepada wartawan usai persidangan.
First Travel Untung Banyak
Syahrini sendiri menjalani ibadah umrah selama sembilan hari pada 26 Maret 2017. Jadi misalkan unggahannya ingin dihitung dengan uang, maka keuntungan yang diterima First Travel sangat banyak.
"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," sebut Syahrini.
Advertisement