Alasan Sakit, Rekan Pengusaha Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

Menurut Febri, penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Made Oka pada Rabu, 4 April 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Apr 2018, 18:20 WIB
Tersangka Made Oka Masagung saat memenuhi panggilan penyiidk KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Made Oka saat ini masih dirawat di RS Pusat Otak Nasional (PON) sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung) dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Febri mengatakan Made Oka masih harus dirawat intensif usai menjalani operasi di RS PON. Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Made Oka pada Rabu, 4 April 2018.

"MOM akan dijadwalkan kembali Rabu ini, 4 April 2018. Hal itu sesuai surat keterangan dokter Prof. dr. Jusuf Misbach dari RS PON, bahwa MOM perlu istirahat sampai dengan 3 April 2018," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.


Perwakilan Setya Novanto

Made Oka Bantah Setya Novanto soal Aliran Dana E-KTP ke Puan Maharani. (Liputan6.com/Nanda Perdana P)

KPK menduga Irvanto sejak awal mengikuti pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaannya.

"IHP juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus Rahardjo.

Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (keponakan) Setya Novanto," jelas dia.

Selain itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya