Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko mengatakan saat ini sudah ada 25 Penyelenggara Teknologi Finansial (PTF) atau financial technology (fintech) yang mendaftarkan diri untuk masuk ke regulatory sandbox (regsand).
Dari 25 PTF tersebut, baru 15 yang sudah dicek dan baru satu yang berhasil masuk ke regsand. "Saat ini yang daftar kurang lebih sampai hari ini 25, yang sudah dicek 15, yang sementara masuk sandbox duluan sementara 1, yaitu TokoPandai," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Onny menjelaskan, TokoPandai merupakan aplikasi B2B bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur pembayaran , manajemen kas dan pengelolaan tagihan.
Baca Juga
Advertisement
"Terdaftar di BI dan terkait sistem pembayaran inovatif, kombinasi teknologi, layanan dan bisnis model bermanfaat bagi pedagang kecil dan distributor, dapat diterapkan secara massal," ujar dia.
Onny mengatakan TokoPandai berhasil masuk Regsand sebab sudah sesuai kriteria yang ditetapkan BI. Akan tetapi, status status TokoPandai baru bisa ditetapkan maksimal enam bulan setelah uji coba apakah berhasil atau tidak berhasil.
Adapun 14 PLF lainnya saat ini masih dalam tahap analisa sebelum masuk Regsand. Daftar PLF yang sudah mendaftar di BI bisa dilihat di situs resmi BI dan akan selalu diperbaharui.
Reporter: Yayu Agustini
Sumber: Merdeka.com
Daftar 15 PLF yang sudah Mendaftar di BI
- Cashlez Mpos
- Pay by QR
- Bayarind Paymenet Gateway
- TokoPandai
- YoOK Pay
- Halomoney
- Duithape
- Saldomu
- Disitu
- PajakPay
- Walezz
- Creadit Scoring Check, Loan Market Place
- Mareco-Pay
- iPaymu
- Netzme
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement