Cerita Bos First Travel Beli Restoran di London

Restoran itu dibeli Bos First Travel sejak 2014.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2018, 21:00 WIB
Saksi Sidang First Travel mengungkap hal ihwal kepemilikan restoran di London

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di London untuk bersaksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Saksi itu bernama Usya Soemiarti Soeharjono, orang yang diberi mandat mengelola restoran milik bos First Travel.

Dalam kesaksian, Usya menawarkan Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan investasi di bidang restoran. Namanya Golden Days.

Nilainya mencapai Rp 10 miliar. Restoran itu menjual banyak varian makanan khas Indonesia dari nasi goreng, sate dan lain-lain

"Saya sudah punya restoran Nusa Dua (dulunya namanya Golden Day) di London sejak 1990. Kemudian karena ingin pensiun saya tawarkan ke terdakwa untuk beli restoran itu tepatnya pada 2014," ungkap dia.

Dalam diskusinya, Andika sepakat membayar Rp 5,6 miliar. "Mereka (Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan) mau saja tapi merasa harganya mahal sekali. Akhirnya Golden Day itu bisa turun ditentukan harganya sekitar Rp 5,6 miliar," ungkap dia.

Hakim Ketua, Sobandi menanyakan terkait status dari restoran yang kini telah berganti nama menjadi Nusa Dua.

"Sekarang Golden Day (Nusa Dua-red) punya siapa," tanya Sobandi.

"Milik saya," jawab Usya.

Sobandi bingung dan balik bertanya. "Loh kok milik Saudara. Yang bayar siapa," tanya Sobandi.

Usya menjelaskan, pembelian itu sifatnya investasi. Artinya, restoran yang dulunya bernama Golden Day sudah balik nama menjadi Nusa Dua. Andika memiliki saham sebesar 60 persen. Sementara, dirinya 40 persen.

"Terdakwa totalnya investasi sebesar Rp 12 miliar itu untuk bayar gedung, bayar pegawai, pajak, dan lain-lain. Termasuk harga pembelian status hukum sebesar Rp 5,6 miliar," terang dia.

"Karena saya menetap di London jadi tetap atas nama saya," dia menambahkan.

 

 

 


Dibayar Bertahap

Penyanyi Syahrini bersaksi sambil memegang kipas pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4). Saat memberikan kesaksian, Syahrini merasa kepanasan sehingga kipas-kipas dan membuka jaket (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usya menjelaskan, uang untuk investasi dibayarkan secara bertahap. Terakhir disetorkan 29 November 2015. Usya mengaku tidak mengetahui dari mana asal usul uang itu.

"Februari 2015 Rp 5,6 miliar, 5 Maret 2015 Rp 993 juta, 13 Maret 2015 Rp 997 juta, dan 29 November 2015 Rp 320 juta," ungkap dia.

Sobandi menanyakan bagaimana prosesnya dalam proses menyicil. "Apakah selama proses menyicil restoran sudah berjalan," tanya Sobandi.

"Sudah berjalan sejak Juni 2015 yang jalankan saya dan staf," terang dia.

"Setiap bulan dana operasionalnya saya yang nanggung. Nilainya Rp 14 juta," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya