4 Petani Pemutilasi Beruang Madu Ditangkap

Para petani mengaku tak sengaja menjerat beruang madu. Dari situ, niat memotong-motong daging beruang muncul.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 12:30 WIB
Ilustrasi Beruang (istockphoto)

Liputan6.com, Tembilahan - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menangkap empat tersangka pembunuh beruang madu yang sempat viral di media sosial. Pembunuhan satwa liar yang dilindungi itu terjadi pada Sabtu pekan lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengatakan para tersangka bekerja sebagai petani dari Kecamatan Tempuling. Masing-masing berinisial FS (33), warga Parit 10 Desa Mumpa; JS (51), warga Desa Karya Tunas Jaya; GS (34), warga Parit 1 Desa Mumpa; dan JDPS (39), warga Desa Karya Tunas Jaya.

"Informasi itu kami dapatkan dari Bareskrim Polri tentang sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Kapolres di Tembilahan, Senin, 2 April 2018, dilansir Antara.

Penyelidikan yang dilakukan personel Polres Inhil, petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru, dan polisi hutan BBKSDA Rengat, menunjukkan rekaman pembunuhan adalah benar. Hal itu dibuktikan dengan penemuan kulit, daging, dan empedu beruang madu, serta tali nilon untuk menjerat hewan liar itu.

Para tersangka mengaku tak sengaja membunuh beruang terkecil di dunia itu. Mereka mengatakan awalnya memasang jerat untuk menangkap babi, tetapi yang terkena adalah beruang madu.

Saat itulah niat memutilasi beruang muncul. Para tersangka lalu membagi-bagikan daging beruang untuk konsumsi pribadi.

 

 


Tak Langsung Dibunuh

Ilustrasi Beruang (istockphoto)

Menurut Kapolres, salah satu tersangka mengaku tak langsung membunuh beruang madu saat terperangkap. Hewan itu sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah tersangka.

Namun, beruang disebut mengganas. Para petani yang merasa terancam lalu menembak beruang itu dengan tiga peluru.

Para tersangka akan dikenakan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga pelaku," ujar Kapolres.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya