Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai permen yang diduga mengandung narkoba yang telah dikonsumsi CS balita berumur tiga tahun.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk pembuktian terlebih dahulu. Sehingga penegak hukum tidak gegabah dalam menindaklanjutinya.
Advertisement
"Baru diajukan ke BPOM. Mereka yang berhak memeriksa itu mengandung narkotika atau enggaknya," kata Nandang saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Kendati begitu, Nandang menyebut pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum yang ada bila memang terbukti adanya zat narkoba.
"Kalau terbukti nantinya kita akan lakukan upaya hukum,"jelas Nandang.
Ibu dan Balita Positif Narkoba
Sebelumnya, seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau positif narkoba diduga usai memakan permen. Sang ibu berinisial RN dan balita CS positif narkoba yang mengandung methafetamin dan amphetamin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti yang tidak lain yaitu ibu si balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang pada 31 Maret 2018.
Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bugkus permen di warung dekat rumahnya.
"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya,"kata Loade saat dihubungi Liputan6.comdi Jakarta, Senin (2/4/2018).
Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut balita berumur 3,8 tahun tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur, hingga berbicara tidak karuan hingga keesokan harinnya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Advertisement