KPU Perbolehkan Caleg Pasang Foto Capres-Cawapres Saat Kampanye Pemilu

Aturan ini berbeda pada saat Pilkada. KPU melarang calon kepala daerah untuk memasang atau mencantumkan foto capres dan cawapres ketika kampanye.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 03 Apr 2018, 09:23 WIB
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah aturan untuk melancarkan jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu. Salah satunya adalah aturan tentang pemasangan foto capres dan cawapres saat kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU membolehkan calon anggota legislatif memasang gambar atau foto capres dan cawapres saat kampanye Pemilu Legislatif 2019 nanti.

Aturan ini berbeda pada saat Pilkada. KPU melarang calon kepala daerah untuk memasang atau mencantumkan foto capres dan cawapres ketika kampanye.

"Nggak dilarang (saat Pileg). Kita membedakan antara Pilkada dan Pemilu 2019," tegas Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4/2018).

 


Membedakan Pemilu dan Pilkada

Warga melintas di depan spanduk dua pasang calon yang bertarung di Pilkada Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/12). Kota Depok menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk Pilkada, KPU melarang calon kepala daerah mencantumkan foto capres dan cawapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol

Menurut Wahyu, aturan ini dibuat untuk membedakan antara kebijakan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018.

"Saya tadi menyampaikan itu sebagai komparasi Pilkada dan Pemilu," Ucap Wahyu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya