KPK Ingatkan Ketua Baru MK Anwar Usman Laporkan Harta Kekayaan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa hakim dan penyelenggaran negara sejak tahun 2017 harus melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Apr 2018, 09:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman bersiap membaca sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). Anwar dan Aswanto resmi jadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Anwar Usman untuk melaporkan LHKPN terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab, Anwar terakhir malaporkan harta kekayaan pada tahun 2011 lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa hakim dan penyelenggaran negara sejak tahun 2017 harus melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

"(Berdasarkan aturan) penyampaian laporan yang semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya," ujar Saut saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (3/4/2018).

Dia pun meminta agar Anwar Usman segera melaporkan harta kekayaannya. Saut menuturkan, sebagai penyelenggara negara yang kini menjabat Ketua MK seharusnya Anwar Usman tidak boleh lalai melaporkan LHKPN.

"Jadi kalau sejak 2011 tidak Lapor LHKPN itu namanya tidak patuh. Sebaiknya LHKPN itu harus tidak boleh lupa, tidak boleh lalai , apalagi abai," ucap Saut.

 


Laporan Terakhir 2011

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman saat acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). Anwar dan Aswanto resmi jadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar Usman terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung. Total harta kekayaannya mencapai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar.

Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Dalam laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih.

Pada Maret 2017, Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim MK yang yang belum menyerahkan LHKPN terbarunya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya