Liputan6.com, Jakarta Beredar sebuah surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar lkatan Dokter lndonesia (MKEK PB lDl), yang memeriksa dan menyelesaikan perkara laporan pengaduan pelanggaran etik kedokteran. Isi surat yang beredar di media sosial itu menetapkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr Terawan Agus Putranto--yang selanjutnya disebut Dr. TAP.
Baca Juga
Advertisement
Ia diduga menerapkan tindakan terapi pengobatan yang dikenal sebagai Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) terhadap stroke iskemik kronik. Pelanggaran yang terjadi yakni mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Dalam surat juga disebut dr Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan BW.
Menanggapi berita yang beredar tersebut, Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI sangat terkejut.
"MKEK PB lDl itu tertutup dan tidak mungkin pemberitaan kasus dokter Terawan beredar viral. Informasi dan data dari MKEK PB IDI yang asli pun tidak bisa diakses (secara bebas). Saya juga heran, dari mana informasi itu beredar viral. Yang pasti tidak mungkin (dibagikan viral) dari MKEK maupun PB IDI," kata Mariya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui telepon, Selasa (3/4/2018).
Simak video menarik berikut ini:
Hoax atau bukan?
Mengenai dugaan pelanggaran etik dr Terawan, Mariya menambahkan kalau kasus sudah diproses di MKEK PB lDl. Sementara menyoal surat keputusan MKEK PB IDI yang beredar di media sosial, Mariya belum tahu pasti apakah itu hoax atau bukan.
"Tapi soal berita itu hoax (palsu) atau bukan, saya juga belum tahu pasti," tambahnya.
Segala kasus etik kedokteran yang ditangani MKEK PB lDl, lanjut Mariya, bersifat internal dan hanya diketahui oleh pimpinan dan staf internal saja.
Salah satu keputusan MKEK PB lDl dalam surat yang beredar di media sosial itu menetapkan, pelanggaran etik kedokteran Dr. TAP adalah berat (serious ethical misconduct) atau pelanggaran etik serius.
Mengutip surat keputusan MKEK PB IDI, Dr TAP mendapat sangsi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari lkatan Dokter lndonesia selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019. Hal ini juga diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.
Sejak berita ini diturunkan hingga sore hari, Ketua MKEK DR.dr.Prijo Sidipratomo belum bisa dihubungi Liputan6.com meskipun sudah sembilan kali dikontak lewat telepon dan whatsapp.
Advertisement