Liputan6.com, Jakarta - Dua orang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait puisi yang dibacakan Sukmawati berjudul "Ibu Indonesia" di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
Kedua pelapor adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari. Denny mengaku mewakili umat Islam dalam membuat laporan.
Advertisement
Ia menilai Sukmawati dalam puisinya melecehkan dan menghina umat Islam. "Kalimat pembuka itu Syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," ujar Denny di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.
"Saya tak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," tegas Amron.
Puisi Kontroversial
Seperti diketahui sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul "Ibu Indonesia" di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai kontroversi.
Pasalnya, bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, azan, dan cadar.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement