Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Daniel Tumiwa, mempertanyakan sikap DPR yang belum juga memanggil perwakilan Facebook di Indonesia terkait skandal penyalahgunaan puluhan juta pengguna.
Ia menilai DPR harus memastikan keamanan data pengguna Facebook, kendati kasus tersebut tidak terjadi di Indonesia.
“Saya lihat tidak ada yang peduli, mengangkat (persoalan) dan memanggil Facebook di Indonesia, ini adalah suatu keanehan. Sebagai warga negara yang dilindungi peraturan, berarti DPR harus memanggil Facebook," ungkap Daniel dalam acara diskusi publik "Skandal Facebook, Dampaknya bagi Kita", di kawasan Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Ia melanjutkan, "Ini kan soal kedaulatan negara juga, sehingga DPR harus memastikan data kita aman di Facebook.”
Daniel menilai wajar jika DPR ataupun pemerintah meminta penjelasan kepada Facebook, mengingat skandal penyalahgunaan puluhan juta data pengguna sangat serius.
Di Indonesia sendiri, Facebook memiliki 115 juta pengguna bulanan, sehingga wajib bagi DPR untuk meminta penjelasan terkait masalah ini.
Sikap DPR yang seakan diam, tanpa upaya memanggil Facebook pun dinilai tidak bijak, mengingat banyak data masyarakat Indonesia pada layanan tersebut.
Parlemen di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Eropa mengkritik dan memanggil Facebook untuk menjelaskan skandal penyalahgunaan data tersebut.
“Parlemen kita belum memanggil Facebook, sedangkan negara lain sudah. Ini kenapa bisa begitu?” tuturnya.
Data Pengguna Facebook di Indonesia Tak Ada yang Disalahgunakan
Skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook semakin menguatkan urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang saat ini disiapkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan bisa segera dibahas di DPR.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memperkirakan tidak ada data milik pengguna Facebook di Indonesia yang disalahgunakan.
Sebelum regulasi tentang perlindungan data pribadi disahkan, Kemkominfo memiliki payung hukum Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam hal ini media sosial, messenger dan e-Commerce pada akhir 2016.
“Di Indonesia, dari sisi aturan pemerintah sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo akhir 2016 mengenai perlindungan data pribadi oleh PSE. Facebook dan media sosial masuk ke dalam PSE itu, yang belum ada sekarang adalah UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Rudianta pada Maret 2018.
(Din/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement