FOTO: Sahkan UU, Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax Selama 6 Tahun

Pengesahan UU Antihoax di Malaysia dikhawatirkan membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Apr 2018, 17:45 WIB
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Pengesahan UU Antihoax di Malaysia dikhawatirkan membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Penumpang menunggu kedatangan kereta di sebelah iklan tentang larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (29/3). Pemerintah Malaysia mengesahkan undang-undang (UU) Antihoax. (AP Photo/Vincent Thian)
Penumpang menunggu kedatangan kereta dengan latar belakang iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pemerintah Malaysia mengesahkan UU Antihoax jelang Pemilu. (AP Photo/Vincent Thian)
Iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong terpasang pada kereta di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (29/3). Penyebar hoax bakal dikenai hukuman enam tahun penjara. (AP Photo/Vincent Thian)
Penumpang kereta berjalan dengan latar belakang iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pengesahan UU Antihoax menyebabkan sejumlah pihak khawatir. (AP Photo/Vincent Thian)
Penumpang kereta bermain handphone dengan latar belakang iklan larangan hoax di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pengesahan UU Antihoax dikhawatirkan membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. (AP Photo/Vincent Thian)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya