Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tingginya tensi politik membuat jejaring maya menjadi ajang kampanye hitam di perhelatan pesta demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu merilis tata cara pelaporan akun media sosial berbau hoax dan SARA.
"Medsos menjadi primadona baru kampanye Pilkada 2018, frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoax pun semakin tinggi," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lewat pesan tertulis, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Advertisement
Bawaslu menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kampanye hitam di media sosial.
Pasal tersebut mengingatkan agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye, seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.
"Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal itu ke kami (Bawaslu)," jelas Fritz.
Alur Laporan
Menurut dia, ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial. Langkah-langkah itu yakni:
1. Laporan masyarakat disampaikan ke Panitia Pengawas (Panswas) Kabupaten/Kota.
2. Laporan terima dianalisis oleh Bawaslu Provinsi.
3. Laporan terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat ke Paltform terkait sebagai aduan.
Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email; medsos@bawaslu.go.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement