Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan bila capres petahana kampanye. Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Peraturan Pemerintah (PP) itu nantinya akan menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2013.
Advertisement
"Karena undang-undangnya berubah, makanya kami juga merevisi PP-nya," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Dia menjelaskan penyusunan PP tersebut masih tahap penggodokan. Rancangannya akan terus dimatangkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tidak hanya untuk cuti presiden, Suhajar menyebut penyusunan ini juga untuk mematangkan kembali mengenai cuti menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota hingga wakil wali kota dalam pelaksanaan kampanye.
"Besok Insyaallah Kamis akan kami selesaikan PP ini dari tingkat Menkumham," ucapnya.
Aturan yang Jadi Acuan
Suhajar menyebut, revisi itu tersebut mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana disebutkan secara jelas bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu ada pula Pasal 301 UU Pemilu yang berbunyi Presiden atau Wakil Presiden petahana yang menjadi kandidat harus "memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden" selama berkampanye.
"Pasal 281 UU Pemilu dan juga Pasal 301 menjadi dasar untuk kami mengambil regulasi ini," jelas Suhajar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement