Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan.
BPK menyerahkan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas enam LHP keuangan, 239 LHP kinerja, dan 204 LHP dengan tujuan tertentu.
Baca Juga
Advertisement
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK ungkap 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan,” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (3/4/2018).
Sebanyak 5.852 masalah itu meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun. Kemudian 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.
Butuh Pengawasan Intensif
Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan itu, sebanyak 1.452 (74 persen senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun.
Potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62 persen).
Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp 51,06 miliar. Kemudian 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp 2,33 triliun.
“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR,” tutur Moermahadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement