Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada seharusnya dikembalikan ke DPRD.
Menurut Mahfud, pada 2012 dia pernah berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Polhukam Joko Suyanto dan Mendagri Gamawan Fauzi soal ini. Kesimpulannya, pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Namun, kala itu wacana tersebut urung dilakukan.
Advertisement
"Enggak bisa langsung (dilakukan), itu merusak pada waktu itu," ucap Mahfud saat peluncuran buku 'Intelijen & Pilkada' di Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2018).
Mahfud pun menjelaskan alasan tidak memungkinkannya kondisi kala itu. Salah satu hal paling mendasar, karena adanya peristiwa politik yang dapat menggoyang stabilitas jika kebijakan itu diterapkan.
Namun, untuk ke depannya, Mahfud MD mengatakan, bukan tidak mungkin wacana kebijakan itu dapat diterapkan.
"Kalau pilkada diserahkan ke DPRD, nanti seluruh kepala daerah itu akan dikuasai oleh Prabowo. Karena koalisinya Prabowo itu menang di legislatif tetapi kalah di eksekutif," ujar Mahfud.
"Maka timbul desakan agar UU itu dibatalkan lalu Pak SBY keluarkan Perppu. Mungkin besok-besok, kan sudah tak ada kasus itu, dipikirkan ulang Pilkada itu kembali ke DPRD," ujar Mahfud MD.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Demokratis
Mahfud menyatakan, pemilihan kepala daerah lewat DPRD tetap sesuai regulasi yang berlaku dan demokratis.
"Demokratis itu boleh lewat DPRD, boleh lewat langsung. Itu sama-sama boleh. Oleh karena itu tidak ada problem konstitusional di situ," kata Mahfud.
Dia pun menyatakan, dengan dipilihnya kepala daerah oleh DPRD dapat melokalisir terjadinya politik uang di tengah pilkada. Karena lingkup orang yang diawasi hanya sebatas anggota DPRD saja.
Advertisement