Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan suap yang dilakukan oleh 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, merupakan bentuk korupsi massal.
KPK menyebut, kasus tersebut terjadi karena DPRD sebagai legislatif membuka peluang terjadinya kongkalikong antara pihaknya dan eksekutif.
Advertisement
"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2018).
Dia pun membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menjerat siapa pun ketika memiliki alat bukti yang cukup.
"Kemungkinan sprindik kita tunggu perkembangan proses persidangan maupun alat bukti baru, kita akan ikuti proses itu, seperti yang mungkin banyak yang disangkakan orang kita tidak tebang pilih," jelas Agus.
KPK menduga menduga 38 orang anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp 300 hingga Rp 350 juta.
38 Nama
Ke-38 nama anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement