ICW Dorong KPK Jerat Para Pihak dalam Kasus Kardus Durian

ICW menekankan agar KPK harus memiliki dua bukti permulaan cukup untuk menetapkan seseorang tersangka.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Apr 2018, 22:05 WIB
Aktivis membentangkan spanduk raksasa dengan cara repling turun dari gedung C Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/3). Spanduk tersebut bertuliskan "Berani Lapor Hebat!". (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dan menjerat para pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan 'kardus durian'.

Dalam kasus 'kardus durian' itu menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua MPR.

"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapa pun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Meski demikian, Lalola menekankan agar KPK harus memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.

"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tutur dia.

Menurut Lalola, masyarakat memiliki hak untuk mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas, seperti kasus kardus durian. Akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.

"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya