Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan capres petahana tidak perlu mengajukan izin cuti kampanye. Hanya saja, secara mekanisme capres petahana harus mengajukan surat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang berupa jadwal kampanye kepada KPU.
"Siapa yang lebih tinggi dari presiden, di dalam UU tidak diatur, itulah kenapa presiden tidak perlu izin cuti. Yang harus dilakukan adalah melalui Mensesneg beritahukan jadwal kampanye presiden," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Advertisement
Sehingga hal itu yang membedakan capres petahana dengan menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota ataupun wakil wali kota yang cuti kampanye.
Wahyu menyebut konsep cuti di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada berbeda dengan Pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.
"Kampanye tidak harus diambil satu hari full kalau kampanye, fleksibel itu. Misalnya saya mau kampanye tiga jam dalam hari Rabu, itu bisa saja, habis itu kerja lagi," papar dia.
Tetap di Istana
Lanjut dia, untuk calon kepala daerah atau cakada petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di Istana Negara.
"Karena presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan dalam proses cuti. Itu harus dipertimbangkan untuk keberlangsungan tugas pemerintahan dan kenegaraan," jelas Wahyu.
Tak hanya itu, untuk hari libur yaitu Sabtu dan Minggu, Wahyu menyebut capres petahana tidak perlu cuti kampanye.
"Wajib itu, karena di UU jelas hati libur tidak perlu cuti," jelas Wahyu.
Advertisement