Liputan6.com, Depok - Polresta Depok, Jawa Barat, menetapkan lima pelaku penyerangan dan penganiayaan karyawan tempat pangkas rambut di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/4/2018), dari 12 pemuda yang diamankan aparat Reskrim Polresta Depok dan Polsek Beji pada Senin 2 April malam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini merupakan pelaku perusakan dan pemukulan karyawan Odysen Barbershop di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok.
Advertisement
Para tersangka ini diketahui tergabung dalam Geng Jarpul alias jaringan pemuda penuh loyalitas. Polisi saat ini masih mengejar dua tersangka lainnya yang menjadi otak penyerangan berinisial SY dan MRF.
Ironisnya, ternyata aksi penyerangan dan penganiayaan terjadi hanya karena pelaku dan korban saling bertatapan.
"Peristiwa yang memicu pengeroyokan ini tersangka bertatapan muka dengan salah satu karyawan," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
Para tersangka membantah mereka merupakan anggota geng motor. Mereka mengaku anggota komunitas yang bergerak di bidang sosial.
"Kita bukan geng motor, kita melakukan aktivitas sosial," kata tersangka DL.
Aksi brutal Geng Jarpul terjadi Minggu, 1 April malam lalu saat Odysen Barbershop sudah tutup. Tak hanya merusak, pelaku juga menganiaya seorang karyawan hingga korban harus dirawat di rumah sakit.
Para tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.