Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebocoran data yang merugikan 50 juta pengguna Facebook belum mendapat respons dari pemerintah. Padahal payung hukum untuk melindungi data pribadi di media sosial menjadi suatu yang penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/4/2018), diskusi guna membahas kebocoran data 50 juta pengguna Facebook digelar kemarin di kantor DPP PSI Jakarta.
Advertisement
Pakar industri digital Daniel Tumiwa mengatakan, sebagai media sosial yang jumlah pengguna Facebook yang cukup tinggi, pengguna di Indonesia seharusnya cemas karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kepada Facebook.
Kebocoran data pengguna Facebook sepatutnya menjadi pelajaran bagi Indonesia, karena saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.