Dikaitkan dengan Prostitusi Online, Istri Gubernur Aceh Tempuh Jalur Hukum

Istri Gubernur Aceh itu merasa telah dirugikan dengan unggahan akun dan tudingan yang diarahkan terhadap dirinya terkait kasus prostitusi online.

Oleh JawaPos.com diperbarui 04 Apr 2018, 14:30 WIB
Ilustrasi prostitusi

Banda Aceh - Beberapa waktu lalu, polisi mengungkap kasus prostitusi online di Aceh. Nama istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, dikaitkan dalam kasus itu karena sebuah akun yang diduga milik muncikari prostitusi online itu menampilkan fotonya.

Tidak terima atas tuduhan itu, Darwati akan melaporkan akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan dirinya dengan kasus prostitusi online tersebut kepada kepolisian.

Darwati merasa telah dirugikan dengan unggahan akun tersebut dan tudingan yang diarahkan terhadap dirinya. Diketahui, akun Facebook yang dilaporkan bernama Timphan Aceh.

Pada sebuah unggahan foto dan keterangan beredar luas di media sosial, akun itu menyatakan Darwati berhubungan dengan pria berinisial MRS, 28 yang diduga germo atau muncikari prostitusi online yang ditangkap polisi.

"Masalah itu sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Sayuti Abu Bakar. Silahkan hubungi (dia)," kata Darwati singkat ketika dihubungi JawaPos.com, Banda Aceh, akhir pekan lalu.

Darwati tidak memberikan tanggapan dan penjelasan lebih jauh atas rencananya melaporkan akun Facebook tersebut. Ia juga tak berkomentar terkait unggahan yang kini telah ramai beredar dan dibicarakan.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

 


Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi prostitusi

Sementara itu, Sayuti Abu Bakar, kuasa hukum Darwati A Gani, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada kepolisian, pekan ini. Perkara yang akan disampaikan terkait pancemaran nama baik.

"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti. Kita akan melaporkan beberapa akun, yakni Timphan Aceh, Zulklifli Bireuen, dan sejumlah orang yang komentar pada akun tersebut," kata Sayuti.

Menurut Sayuti, unggahan akun Timphan Aceh yang beredar luas tersebut adalah sebuah kebohongan atau hoaks. Unggahan ini dinilai telah merugikan nama baik kliennya, baik secara personal maupun institusi yang melekat pada Darwati.

"(Klien saya) Juga dirugikan sebagai kader (partai) PNA," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Dalam pengungkapan itu Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan mengamankan sebanyak tujuh perempaun yang diduga sebagai PSK dan satu pria muncikari atau germo. Mereka masing-masing AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), MU (23), dan MRS (28).

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya