Liputan6.com, Jakarta Surat pemberhentian Dokter Terawan Putranto prajurit TNI berpangkat Mayor Jenderal yang juga Kepala RSPAD Gatot Subroto beredar luas di masyarakat. Hal ini cukup mengejutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Namun demikian, MKEK membenarkan hasil rapat bersama IDI memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Dokter Terawan di organisasi IDI yang dianggap melanggar kode etik serius.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (4/4/2018), penanganan pasien stroke melalui terapi cuci otak yang dikenalkan Dokter Terawan dianggap tidak tepat dan menyesatkan bahkan membahayakan pasien.
"Salah satu yang barangkali menjadi patokan bahwasanya seorang dokter itu tidak boleh mengumumkan hasil tindakannya misalnya seperti itu," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Prijo Sidipratomo.
Mantan-mantan pasien Dokter Terawan termasuk sejumlah pejabat di negeri inipun tidak menyurutkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto itu.
"Kalau pasien apapun juga dia juga pasti dia menyatakan dengan segenap testimoni. Tapi dunia kedokteran itu tidak didasari persoalan testimoni," Prijo menambahkan.
Sejumlah pejabat tinggi negara pernah ditanganinya, bahkan mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menuliskan pengalamannya di media sosial. Brigjen Pol Krishnamurti Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri pun sempat mencurahkan pengalaman saat ditangani Dokter Terawan.
Sementara, mantan Presiden SBY, mantan Wapres Try Sutrisno, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga pernah ditangani dokter Terawan Putranto.