Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan capres petahana yang melakukan cuti kampanye harus sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu. Seperti yang terjadi saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat jadi capres petahana di Pilpres 2009.
"Sehingga cuti kampanye yang mengatur adalah presiden atau capres itu sendiri supaya kesinambungan pemerintah tetap berjalan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan saat Pilpres 2009, SBY aktif sebagai presiden pada Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat, Sabtu dan Minggu SBY cuti untuk berkampanye.
Selama cuti berkampanye, segala aktivitas pemerintahan dipegang wakil presiden atau wapres. Sehingga pemerintahan tetap berjalan tanpa terganggu adanya cuti kampanye.
"Selama cuti tentu segala kegiatan yang bertanggungjawab adalah wapres. Tentunya tidak akan menggangu dari jalannya pemerintahan," papar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati calon presiden atau capres petahana harus melakukan cuti kampanye saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebut regulasi itu tidak bertentangan dengan UU.
Gunakan Fasilitas Negara
Sebab dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadin calon peserta Pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Wahyu menyebut konsep cuti di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada berbeda dengan Pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement