KPU Buka Layanan Aduan DPS Pilkada via Whatsapp, Efektifkah?

Layanan aduan dibuka lewat aplikasi Whatsapp KPU di nomor 082310767117. Layanan dibuka sejak 1 hingga 5 April 2018.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 04 Apr 2018, 17:01 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan kepada 9 Partai Politik (Putusan Bawaslu) di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (24/12). KPU menyatakan 2 dari 9 partai lolos sebagai calon partai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan aduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada.

Layanan aduan dibuka lewat aplikasi Whatsapp KPU di nomor 082310767117. Layanan dibuka sejak 1 April - 5 April 2018.

Komisioner KPU Viryan mengungkapkan, dari waktu dibuka hingga saat ini, banyak masyarakat yang menghubungi via Whatsapp atau WA. Angka aduan telah mencapai lebih dari 100 orang.

"Kemarin masuk 134 WA yang melaporkan dirinya belum terdaftar. Hari ini jauh lebih banyak," ungkap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Batas waktu aduan dibuka selama lima hari, sejak 1 April hingga 5 April 2018.

KPUberharap, masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melaporkan, agar hak pilihnya dapat digunakan. 

"Layanan pengaduannya cuma lima hari, karena kan perlu proses ke bawah. Harapan kita masyarakat yang belum terdaftar segera melaporkan," ucap Viryan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cek di Laman Resmi KPU

Sebaran calon pemililih Pilkada serentak 2018 di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Setelah membuka layanan aduan, KPU akan menjemput pemilih. Sehingga warga yang belum terdaftar dan tinggal hingga di pelosok desa tetap tidak kehilangan hak pilihnya.

"Jadi setelah dari Whatsapp center, terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan belum terdaftar dan memang benar orangnya ada, dokumen kependudukannya ada dilampiri. Petugas kami akan menjemput pemilih tersebut ke rumahnya dan didata kembali," kata Viryan.

Data pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada Serentak 2018 sendiri telah dimuat dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) www.infopemilu.kpu.go.id.

Masyarakat pun diimbau untuk segera mengecek nama mereka dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya