Liputan6.com, Jakarta - Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul "Ibu Indonesia" di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 berbuntut panjang. Sukmawati pun banyak dilaporkan dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah lantaran puisi itu.
Polda Metro saja sudah menerima dua laporan terkait puisi Sukmawati. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan restorative justice.
Advertisement
"Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Itu bisa kalau memang nanti dilakukan, kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Restorative justice merupakan suatu pendekatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Namun, ujarnya, apabila memang tak ditemukan titik temu antara dua pihak, kepolisian akan menindaklanjuti laporan atas Sukmawati tersebut.
"Tapi kita cek kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak disitu," ujar Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan terkait puisi Sukmawati. Hal tersebut agar proses penyidikan berjalan dengan cepat.
"Saya akan bentuk tim khusus untuk menangani laporan ini," ucapnya.
Advertisement