Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan membahas perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pertemuan ini membahas 70 perkara korupsi yang ditangani Polda Riau mulai tahun 2010-2018.
"Tim KPK diterima Kapolda Kepri, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama seluruh jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepri. Sekitar 70 perkara dibahas. Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap lima perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Menurut dia, kegiatan korsup ini bertujuan untuk membantu Polda Riau jika memiliki kendala dalam penanganan kasus. Salah satu perkara yang dibahas dalam pertemuan ini dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KPJ di Kantor BPN Batam.
"Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi ini," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernah Supervisi
Dia mengatakan, Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu terhadap kasus itu.
"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan," Febri menjelaskan.
Advertisement