Liputan6.com, Karawang - Karawang, Jawa Barat, selama ini dikenal sebagai lumbung beras, khususnya di wilayah Jawa Barat. Namun, Pemkab Karawang membuat kebijakan baru perihal lahan pertanian yang ada.
Kebijakan itu adalah membolehkan areal sawah yang berada di sisi jalan utama sekitar perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beralih fungsi.
"Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Puguh di Karawang, Rabu, 4 April 2018, dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, atas dasar perkembangan kawasan perkotaan itu, areal sawah yang berada di koridor atau sisi jalan utama wilayah perkotaan Karawang boleh beralih fungsi.
Tetapi, pengalihfungsian areal pertanian di sisi jalan itu dibatasi, yakni hanya areal sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan yang dibolehkan beralihfungsi ke nonpertanian.
Areal sawah yang jaraknya lebih dari 200 meter dari jalan itu tetap dilarang dialihfungsikan ke nonpertanian, meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan.
Pelanggaran Aturan
Meski dalam ketentuannya dibatasi hanya sawah berjarak 200 meter dari jalan, faktanya masih banyak kegiatan pembangunan yang jaraknya lebih 200 meter dari jalan utama. Alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian banyak terjadi di sisi jalan utama Karawang.
Misalnya, di sisi jalan Interchange Karawang Barat, sisi jalan Arteri Karawang-Cikampek, sisi jalan Lingkar Bypass, dan lain-lain. Umumnya, areal sawah itu dialihfungsikan untuk kepentingan membangun gudang, pertokoan, perkantoran, dan untuk pembangunan perumahan.
Puguh menyatakan, selama ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup tinggi. Itu terjadi karena pesatnya pembangunan di daerah tersebut.
"Itu (alih fungsi) menjadi konsekuensi bagi daerah yang sedang berkembang," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement