BRTI Kaji Aspirasi Pedagang Pulsa

BRTI mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang pulsa perlu dicermati baik-baik

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 18:30 WIB
Ratusan pedagang pulsa yang juga menjual kartu SIM perdana menyatakan keuntungan yang didapat menjual kartu perdana signifikan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-demo yang digelar Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) di berbagai kota antara lain di Jakarta, Denpasar, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Riau hingga Makassar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melakukan diskusi.

BRTI pun masih mengkaji seluruh aspirasi dari para pedagang pulsa. Hal itu diungkapkan oleh komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna.

"Kami masih mendetailkan hal-hal yang merupakan aspirasi para pedagang kartu, mana-mana yang bisa diakomodasi sesuai ketentuan peraturan," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Rabu (4/4/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari kajian yang dilakukannya akan diumumkan pekan depan.

"Hasilnya paling cepat senin depan," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pembahasan terkait aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang pulsa perlu dicermati baik-baik. Maka itu, diperlukan pembahasan internal BRTI yang lebih mendalam.

"Justru detail ini yang perlu kita cermati satu per satu, kami sedang merincinya sekarang. Mohon tunggu hasilnya nanti," terangnya.

"Kami akan menampung dahulu aspirasi dari teman-teman pedagang kartu perdana tersebut dan sore ini akan kami diskusikan di internal BRTI/Kemkominfo," ujar ketut pada Selasa (3/4) kemarin.

 


Latar Belakang Aksi Demo

Pedagang pulsa menyampaikan tuntutannya saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/4). Mereka menolak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebagaimana diketahui, aksi protes mereka di latarbelakangi peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pembatasan registrasi SIM card.

Aturan tersebut berdampak terhadap kelangsungan bisnis mereka. Bila aturan ini berlanjut, maka akan membuat mereka gulung tikar.

Ketua DPD KNCI Jabar, Firman Zidan, misalnya, menyebut kebijakan itu bisa mengganggu usaha yang keuntungannya dari penjualan kartu perdana.

Jika pemerintah membatasi satu NIK untuk tiga kartu maka menurut perhitungannya ada 5 juta orang akan kehilangan penghasilan, 800 ribu outlet kehilangan pekerjaan.

 


Peraturan Kemkominfo Dianggap Diskriminatif

Pedagang pulsa menyampaikan tuntutannya saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/4). Mereka menolak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Senada dengan Humas DPD Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) wilayah Jateng dan DIY, Ardhana Riyana.

Dia mengatakan kebijakan Kemkominfo terkait pembatasan penggunaan nomor simcard sangatlah merugikan para pengusaha konter. Kebijakan tersebut, membuat para pengusaha konter di Indonesia mati.

Ardhana menjelaskan dalam peraturan Kemominfo disebutkan soal kewajiban pendaftaran kartu seluler dijelaskan satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftarkan 3 nomor simcard.

Kebijakan ini dianggapnya sangat diskriminatif sebab untuk distributor besar, gerai operator dan mitra dealer bisa mendaftarkan nomor lebih dari tiga untuk satu NIK sedangkan pengusaha konter kecil tidak diperbolehkan.

"Inikan tidak adil. Konter pulsa kecil tidak bisa mendaftarkan nomer seluler lebih dari tiga untuk satu KTP. Sementara mereka yang besar-besar boleh. Kami akan mati perlahan," ujar Ardhana.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya