Liputan6.com, Jakarta Terkait sanksi berupa pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Komisi I DPR RI sore ini melakukan sidak ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat sore ini, Rabu (4/4/2018) pukul 15.00 WIB.
Komisi I DPR RI bertemu langsung dengan dokter Terawan sekaligus meminta langsung penjelasan dari dokter Terawan terkait keputusan sanksi MKEK PB IDI. Hingga kini, Dokter Terawan masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto, yang sekaligus juga tempatnya praktik dan melakukan prosedur Cuci Otak yang dipermasalahkan.
Advertisement
Dalam penjelasan lebih rinci, yang juga ditayangkan Live Facebook di laman Page FB DPR RI, doker Terawan mengatakan, ia merasa sedih.
"Saya ingin bekerja terbaik. Sebenarnya, saya belum mendapatkan surat keputusan dari MKEK. Saya tidak mengerti. Sekadar membaca saja, saya bingung sendiri," ungkap dokter Terawan, dalam tayangan Live Facebook tersebut.
Dalam surat sanksi yang dilayangkan MKEK IDI tersebut, mereka mengatakan praktik cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan melakukan pelanggaran kode etik keras.
Dalam surat itu dikatakan, Dokter Terawan akan dikenakan sanksi pemecatan sementara selama satu tahun dari IDI, dengan rekomendasi penarikan izin praktik.