Bertemu Komisi I DPR RI, Dokter Terawan Akhirnya Buka Suara

Apa yang akhirnya dikatakan Dokter Terawan mengenai surat sanksi pemecatan dari MKEK?

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 04 Apr 2018, 17:30 WIB
Komisi I DPR RI melakukan sidak ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat terkait sanksi MKEK IDI terhadap dr Terawan, pada Rabu, 4 April 2018. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto akhirnya buka suara mengenai sanksi yang diberikan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Hal ini Terawan ungkapkan di hadapan Komisi I DPR RI yang melakukan sidak ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 April 2018.

"Mengenai apa pun yang diputuskan, sebenarnya saya sampai sekarang belum mendapatkan surat apa pun dari IDI. Karena sebetulnya keputusan apa pun, IDI yang memutuskan," kata Dokter Terawan, dikutip Health Liputan6.com dari siaran langsung yang diputar di halaman Facebook DPRI RI.

Pada awal sambutannya Dokter Terawan mengatakan, merasa terhibur dan merasa dikuatkan atas kehadiran Komisi I DPR RI. "Karena sebenarnya, hati saya merasa sedih dan pilu, karena rasanya saya hanya ingin bekerja yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat," kata Terawan menambahkan. 

 

 


Surat Sanksi untuk Dokter Terawan

Menyinggung soal sanksi dari MKEK, dokter Terawan mengatakan, MKEK hanya sebuah lembaga atau sebuah organisasi untuk menentukan atau membahas soal seseorang yang bermasalah dengan etika. 

Akan tetapi, Terawan sendiri bingung, hal apa yang dia perbuat yang dianggap melanggar kode etik kedokteran tersebut. "Itu yang saya tidak mengerti sampai sekarang," kata terawan. 

Dokter Terawan sudah membaca surat pemecatannya sebagai keanggotaan IDI yang viral di media sosial. Lagi-lagi dia bingung, karena isi yang dia baca tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.  

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya