Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar lkatan Dokter lndonesia (MKEK PB lDl) menerbitkan surat pemecatan sementara kepada dokter Terawan Agus Putranto. Dia diduga melanggar kode etik kedokteran.
Pelanggaran itu terkait dengan terapi pengobatan cuci otak atau brain wash yang digeluti dokter Terawan. Dia disebut mengiklankan diri secara berlebihan atas tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, dokter Terawan juga diduga menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani cuci otak.
"Kami, MKEK PB IDI siap mempertanggungjawabkan proses ini sebaik-baiknya. Proses ini sama sekali tidak berdasarkan semua yang sekarang dituduhkan masyarakat dan sesama sejawat, yakni iri dengki, hasad (kedengkian), sirik, maupun intrik politik," kata Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo.
Selengkapnya seputar kasus dokter Terawan dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini.
Terawan Buka Suara
Dokter Terawan akhirnya buka suara mengenai sanksi yang diberikan MKEK PB IDI. Hal tersebut dia ungkapkan di hadapan Komisi I DPR RI yang melakukan sidak ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu 4 April 2018.
"Mengenai apa pun yang diputuskan, sebenarnya saya sampai sekarang belum mendapatkan surat apa pun dari IDI. Karena sebetulnya keputusan apa pun, IDI yang memutuskan," kata Terawan.
Advertisement
Pendapat KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono menyesalkan keputusan MKEK PB IDI yang menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto dokter Terawan Agus Putranto
Mulyono mengatakan, IDI mengambil keputusan sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.
"IDI tidak pernah komunikasi ke saya. Dia main tembak-tembak sendiri, memangnya siapa?" kata Mulyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 April 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: