Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) tentang pemberian sanksi pemecatan sementara terhadap dokter Terawan Agus Putranto, SpRad(K) seharusnya rahasia.
Surat tersebut, kata Abdul, merupakan hal internal antara MKEK ke PB IDI. Mengenai bocornya surat tersebut bisa jadi kasus pelanggaran UU ITE.
Advertisement
"Ada permasalahan etika juga karena sesuatu rahasia tapi disebarkan. Saya kira, ini bakal ada masalah berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE," kata Abdul dalam kunjungan bersama rombongan Komisi I DPR ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Rabu (4/4/2018).
"Ini saya kira yang jadi masalah, siapa yang mengedarkan ini," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Saksikan juga video berikut:
Dokter Terawan belum terima surat pemecatan sementara
Hingga kunjungan Komisi I DPR tersebut, dokter Terawan belum menerima surat yang viral beredar di masyarakat. Dalam surat tersebut pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 dianggap melanggar kode etik kedokteran.
"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat suratnya," kata dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Belum ada surat terkait pemecatan terhadap Dokter Terawan, itu artinya dia masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto.
"Dokter Terawan tetap sebagai Kepala RSPAD, tetap berjalan seperti biasa," kata Abdul.
Advertisement